Salah satu Kaders PMII Cabang Malteng "ARP" mengklaim Bawaslu Maluku Tengah telah gagal total memahami aturan dan perudang-undangan ASN, PKPU, maupun rujukan daripada PERBAWASLU itu sendiri bahwa haram hukumnya ASN terlibat langsung memainkan politik praktis, harusnya diberikan sanksi kepada pihak Pemerintahan yang keras Kepala, baik itu Kepala Daerah, Kepala Kecamatan, Kepala Kelurahan dan Desa, maupun KPN setempat
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun apa lagi turut serta tergabung sebagai anggota parpol kemudian terlibat sebagai timses paslon Kepala Daerah maka ini sungguh fatal, Menurut ARP
Apabila Bawaslu Maluku Tengah tidak menjalankan fungsi pengawasannya agar Demokrasi Pemilukada berjalan secara sehat, baik, damai, jujur, propisional, maka dipastikan laporan kronis gagalnya Bawaslu Maluku Tengah akan sampai ke DKPP Pusat karena dinilai cukup eronis menjalankan tahapan yang gagal, tutur ARP
Saya minta kepada Ketua Bawaslu Maluku Tengah "Amsuri Rumbia" agar tidak bermain api terlalu jauh, Pemilukada sudah tidak dihitung tahun tetapi beberapa hari kedepan pada 27 November 2024 semua orang akan menentukan haknya, maka dari itu saya tegaskan untuk Bawaslu Maluku Tengah lebih cepat sigap menjalankan tugasnya atau kami akan meminta kepada DKPP Pusat untuk dapat mengevaluasi kenerja Bawaslu Maluku Tengah yang gagal secara terang-terangan. Tutup ARP


